Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Barang Haram


Muara Teweh, MKNews- Petugas kepolisian tak henti-hentinya dalam membasmi peredaran Narkoba. Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku-pelaku penguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera. Seperti kali ini, atas informasi masyarakat mengantarkan seseorang yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut ke jeruji besi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heriyanto membenarkan pihaknya telah membekuk seorang pengedar sabu bernama Tatang (30) di parkiran motor Hotel Armani di jalan Yetro Sinseng Muara Teweh, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun saat itu petugas tidak menemukan benda yang mencurigakan," ucapnya.

Namun setelah pelaku di giring ke rumahnya di jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, dirumah tersebut petugas menemukan alat hisap dan benda yang berbentuk kristal bening, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan ke sebuah barak yang ditempati pelaku di jalan Panti Ajar 1 Muara Teweh," ungkap Adhy Heriyanto Rabu, 27/11/2019.

Di barak tersebut petugas kembali menemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu serta barang-barang lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Barito  Utara untuk peroses lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu. 3 (tiga) buah alat hisap shabu/bong. 1 (satu) buah Ho merk Iphone type 6S warna hitam. Mancis warna merah merk fortis. 1 (satu) buah kompor pembakar shabu terbuat dari mancis warna orange.

Dan ditambah lagi 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna hitam. 1 (satu) botol berisi alkohol 95%. 1 (satu) lembar aluminium foil. 1 (satu) buah daompet yang berisi benda berbentuk kristal putih.1 (satu) buah plastik klip kecil berisi benda berbentuk kristal putih. Dalam hal ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url