Kembali SPDP Kasus Disdik Kalteng Bertambah


FOTO ( AL)
Aspidsus Kejati Kalteng Adi Susanto ( duduk)



PALANGKA RAYA- MKNews-Usai 18 SPDP diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Ternyata Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up dan Fiktif untuk kegiatan Akomodasi dan Konsumsi pada Disdik Kalteng bertambah dua SPDP yang masuk.

"Ada dua SPDP yang baru masuk ke Kejati terkait perkara Disdik Kalteng, itu penambahan dari sebelumnya," Kata Aspidsus Kejati Kalteng Adi Susanto, Selasa (09/12/2019)

Adi juga menjelaskan nantinya dengan bertambahnya SPDP ini, pekerjaan penanganannya pun lebih ekstra. Kita tidak perlu gegabah dalam menyelasaikan permasalahan ini, tetap berkoordinasi, ditambah dengan kerugian negara sekitar Rp 5,2 Milyar dari pagu anggaran Rp 16 Milyar.

"Kita lebih ekstra dalam penanganannya, tidak boleh gegabah. Karena tersangka kasus ini sangat banyak," ucapnya.

Sebelumnya, untuk pembagian uang hasil korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014 pun diduga berbeda. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kalteng Rabani, mengatakan bahwa antara Honorer dengan Oknum Pejabatnya berbeda dalam menerima pembagiannya. Akan tetapi hal ini perlu pembuktian lagi berapa dan apa perannya dari mereka semua.

"Diduga uang yang diterima berbeda, tidak mungkin antara Honorer dengan Pejabatnya sama dalam menerima hasil korupsi tersebut," Jelas Rabani.

Rabani juga menjelaskan dalam menangani kasus yang menjerat belasan tersangka ini juga harus mengedapankan aspek praduga tak bersalah. Maka dari itu pemeriksaan nantinya didahulukan kepada tersangka yang mengetahui pada pengelolaan anggaran.

"Tetap mengedepankan aspek praduga tak bersalah, Jadi semuanya harus berhati-hati dalam pemeriksaannya nanti," Tegasnya.
( AL)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url