Inilah Sepuluh Nama Oknum Polisi Yang Dipecat


Palangka Raya, MKNews - Tindakan pemberhentian secara tidak Hormat kepada 10 oknum Anggota Polri dari jajaran Polda Kalimantan tengah (Kalteng) yang tersandung beberapa khasus berat dinilai sudah tepat. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan., S.I.K.,MH saat Press Conference yang digelar di ruangan Bidhumas, Mapolda Kalteng, Selasa (28/01/2020) siang. 

"Ke-10 nggota yang  diberhentikan ini mempunyai masing-masing pelanggaran, ada yang tersandung khasus Narkoba, Ilegal loging, dan melalaikan tugas sampai melibihi aturan,"pungkas Hendra saat prees conference.

Menurut Mantan kepala SPN Tjilik Riwut itu, untuk semua anggota yang tidak dapat melakukan pekerjan dan tugas dengan baik hingga menyalahi aturan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan berat dan ringan kesalahan yang  dilakukan.

"Pelanggaran yang mereka lakukan adalah Empat orang mengguakan Narkoba, Satu anggota terlibat Ilegal Loging dan Enam anggota meninggalkan tugas melebihi aturan,"tambahnya. 

Hendra berharap, hal serupa jangan sampai terjadi kembali kepada rekan-rekan lainya, menurutnya, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya bisa lebih mawas diri, ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sudah sangat besar, dirinya meminta jangan sampai gara - gara segelintir Oknum semua akan terkena imbasnya. 

"Untuk anggota yang melakukan pelanggaran khasus narkoba ada Empat orang diantaranya Bripka K dari Polres Kapuas, Bripka AS dari Yanma Polda Kalteng, Brigpol MPR dari Poleres Murung Raya dan juga Aipda S dari Rumkit Bhayangkara. Kemudian Ilegal loging Satu orang anggota dari Den B Satbrimob Polda Kalteng yaitu Aiptu AM, kemudian untuk pelanggaran meninggalkan dinas yaitu Brigpol B dari Den B Satbrimob Polda Kalteng, Bripka A dari Polres Kapuas, 
Bripka M dari Polres Murung Raya, Aiptu H dari Polres Katingan, dan juga Bripda BPA dari Polres Lamandau,"tutup Hendra.(Luk). 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url