Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Muara Teweh, MKNews-Saldianto (19) warga Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara yang merupakan karyawan di salah satu perusahan tambang batu bara ditangkap oleh jajaran kepolisian dari polsek Montallat karena ulahnya menyetubuhi atau mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penangkapan terhadap Saldianto tersebut di lokasi kerjanya di salah satu perusahaan batu bara di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," ujarnya Jumat 17/01/2020.

Penangkap terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 06 Januari 2020 bahwa anaknya yaitu Melati (nama samaran) telah disetubuhi (dicabuli) pelaku. Setelah menerima laporan personel dari polsek montallat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kerjanya.

Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota Polsek Montallat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 14 Januari 2020 yang pada saat itu berada di lokasi kerjanya. Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Setelah tersangka ditangkap, dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup. bahwa tersangka telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan terhadap tersangka," pungkasnya.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url