Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Pecat 5 Prajurit TNI Penyalahguna Narkotika"


Banjarmasin MKNews-Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin telah selesai menyidangkan 5 (lima) perkara Narkotika yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI AD yang berdinas di jajaran Korem 101/Antasari.

Dalam salah satu putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Kopda Agus Indra Maulana selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta dipecat dari dinas militer TNI AD karena terbukti telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan Oditur Militer yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Kopda Agus Indra Maulana mengedarkan Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu kepada beberapa anggota TNI AD lainnya (yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah dengan putusan pidana penjara antara 10 bulan sampai 1 tahun dengan tambahan pemecatan) dalam jumlah dan harga yang bervariasi serta tidak menaati perintah atasannya yaitu Danrem 101/Antasari untuk ikut memberantas dan memerangi Narkoba serta tidak terlibat dalam peredaran Narkotika. 

Oleh karena itu dalam menyidangkan prajurit TNI yang terbukti menyalahgunakan Narkotika maka bukan hanya penerapan pidana penjara saja tetapi pidana tambahan pemecatan dari Dinas militer akan disertakan dalam putusan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di lingkungan TNI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H.(red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url