Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Curi Ponsel Di Warung Kopi


KUALA KAPUAS, MKNews- - Seorang pemuda bernama Jali (25) warga Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Selasa (5/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ia diduga mencuri ponsel di Warung Kopi Jalan Trans Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, SIK menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu terjadi di warung Kopi Jalan Trans Kalimantan (Sungai Beras) Kec. Selat. Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (25/8/2020) pukul 02.00 WIB. pelapor tidur dalam kamar warung kopi tersebut bersama anak pelapor dan menaruh handphone merk Vivo Y 95 miliknya di samping bantal tempat tidur kemudian pada pagi hari nya pelapor bangun dan melihat handphone miliknya tidak ada ditempatnya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan, hingga hari ini pelaku dapat diamanakan untuk diproses hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelas Kasat Reskrim. 

Adapun barang bukti diamankan berupa satu ponsel Merk Vivo Y 95 warna Aurora Red beserta kotaknya, "Pungkasnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url