Biadab !! Empat Pencurian Dengan Kekerasan di PT SCP 2 ini Aniaya Korbannya Hingga MD

www.mediakaltengnews.com - Pulang Pisau - Tidak butuh waktu lama,  Tim resmob bersama anggota Sat Reskrim Polres pulang Pisau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul M,S.E, berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) atas nama Rasam - Lakis (41), Karyawan Swasta PT. Suryamas Cipta Perkasa II (PT. SCP 2).

Pencurian dengan kekerasaan terjadi di 
Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), desa Paduran Sebangau, kecamatan Sebangau Kuala, kabupaten Pulang Pisau, Jum'at (25/09/2020).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul M,S.E mengatakan,  setelah menerima dari pelapor,  Tim langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan Olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di sekitar TKP dilanjutkan tim Resmob melakukan tindakan penyelidikan  berupa pendataan dan introgasi terhadap saksi - saksi.

“Dari hasil introgasi di dapat informasi siapakah yang menjadi pelaku atas kejadian tersebut”, ujarnya. 

Kemudia kata Jhon Digul menyampaikan,  Tim Resmob dan anggota Sat Reskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat menuju lokasi kediaman terduga pelaku yang beralamat di Desa Tarung Manuah, Rt. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Pulang Pisau.

“Tim berhasil mengamankan 4 terduga pelaku dengan alamat KTP berbeda yakni NM (22), NW (20), NR dan SD (22) dan barang bukti berupa 1 buah hanphone milik korban Merk Samsung A 10 warna abu - abu, Uang tunai total sebesar Rp 112.000,00 (Seratus Dua Belas Ribu)  Rupiah”, bebernya.

Dijelaskan Jhon Digul pula, setelah di intorgasi para terduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terhadap para terduga pelaku di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk diamankan dan di proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu diterapkan Pasal 365 Ayat (2) ke - 2 DAN Ayat (4) KUHPidana”, pungkasnya. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url