Secara Legalitas Hutan Adat di Desa Kinipan Tidak Ada..

www.mediakaltengnews.com -Kalteng- Atas nama pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah ( Prov Kalteng), Sekretaris Daerah (Setda) Prov Kalteng Fahrizal Fitri melaksanakan jumpa press release di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (01/9/2020). 

Turut serta Hadir mendampingi Asisten Bidang Kesra Setda Prov Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Kalteng H.  Nurul Edy, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto. 

Fahrizal Fitri selaku Setda Prov Kalteng menyampaikan, Tujuan Press release adalah dalam rangka penjelasan kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya hingga terjadinya penangkapan aktivis yang membela hutan adat di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau waktu lalu. 

Ia mengatakan, Disana tidak ada hutan adat secara legalitas karena hutan adat itu ditetapkan oleh negara, hingga sampai saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat dan  atau Pemerintah Kabupaten Lamandau terkait hal itu.

Lebih lanjut Fahrizal Fitri menjelaskan, sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan  hingga saat ini pula belum ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat. 

“Karena kita negara hukum, maka  proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat”, pungkasnya. (Drt-Red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url