DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang I

Muara Teweh, MKNews-
DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna IV masa sidang I yaitu dalam rangka pidato pengantar Bupati Barito Utara, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Jasa Umum Kabupaten Barito Utara di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara. Senin, 12/10/2020.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini. M.IP., yang di dampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST., dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Kapolres, Dandim 1013/Mtw dan unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, dalam sambutannya bahwa dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah yaitu tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, maka produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pungutan atas retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Yang mana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf L Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang," tutup Sugianto.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url