Anggota Polsek Pulau Petak Beri Imbauan Bahaya Ilegal Minning Kepada Masyarakat Pengguna Jasa Ferry Penyebrangan

Kapuas -MKNews- Anggota Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng Bripka Halifatullah melaksanakan Patroli di wilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (31/1/2021) pukul 11.00 WIB. 

Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang - undang yang berlaku.

Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim S.H menyampaikan tujuan dari Imbauan Imbauan Stop ilegal Minning di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Pulau Petak," ungkap Kapolsek.(Or)
[
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url