Anggota Polsek TWS Garing Sosialisasi Larangan Kejahatan Terhadap Lingkungan
Katingan - Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak karhutla,Bhabinkamtibmas Ds. Manduing Taheta, Brigpol Brension Rio, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum polsek tws.garing dan p.malan kepada Masyarakat Kec.Tws Garing, Kab.Katingan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 Skj.08.10 Wib
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo,S.H.,M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.