Dari Tangan Ebod, Polisi Mendapatkan Barang Bukti 0,83 Gram Sabu


Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kamis 07/01/21 menangkap seorang pria berinisial A alias Ebod (33) warga Jalan Cempaka Putih RT. 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. A alias Ebod ditangkap karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan pihaknya telah menangkap A alias Ebod di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB bersama dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga paket hemat," ujarnya Jumat, 08/01/2021.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dan selain itu pelaku merupakan TO. 

Dan setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian lalu petugas melakukan penyelidikan. Dan saat itu pelaku berdiri di samping tempat ibadah didepan rumahnya, lalu petugas melakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan 3 paket sabu yang sempat dibuang pelaku, tetapi berhasil ditemukan petugas," ungkap Slameto.

Selanjutnya tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url