Stop Illegal Minning, Briptu Susanto Himbau Masyarakat Jaga Kelestarian Alam


Murung Raya MKNews- Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Permata Intan, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (illegal mining).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Permata Intan agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Permata Intan, Jum'at (29/01/2021) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Monang Siagian menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Permata Intan secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Permata Intan yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ungkap Kapolsek. (van)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url