Cara Polsek Tanah Siang, Cegah Praktek Ilegal Mining

Murung Raya - Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, rutin mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining), Minggu (7/02/2021).
 
Karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Kapolsek Tanah Siang Ipda Sutrisno melalui Bhabinkamtibmas Bripka Eri Berli Dino mengatakan, tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri atau sianida kepada warga desa agar masyarakat mengetahuinya. Bahwa penambangan liar itu dilarang dan bisa dijerat hukum.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia,” tegas Bripka Eri Berli. (Ang)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url