Giat Sosialisasi Illegal Mining dan Pengguna Bahan Kimia Mercuri/Sianida Oleh Personel Polsek Kurun

Gunung Mas – Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan menggunakan media Spanduk. Selasa (2/2/2021) pukul 09.00 WIB. 

Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto mengungkapkan dalam kegiatan sosialisasi tentang larangan Illegal Mining dan penggunaan bahan kimia tersebut, personil Polsek Kurun mengedukasikan masyarakat mengenai dasar hukum yang dapat menjerat seseorang dalam pelanggaran tersebut yaitu UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. 

“Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.” ucapnya. 

Kapolsek juga mengimbau kepada warga untuk patuh dan taat terhadap himbauan yang telah di  sampaikan oleh Bhabinkamtibmas, sehingga di harapkan tidak ada warga masyarakat yang tidak tau mengenai larangan tersebut. (krh38)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url