Sambangi Dusun Parangkampeng, Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah Sampaikan Sosialisasi Ancaman Hukuman Bagi Yang Membakar Hutan dan Lahan

Barito Utara – MKNews-Cegah terjadnya karhutla, Aiptu Raykumar bersama dengan satu orang anggota Polsek Teweh Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi “ STOP KARHUTLA” di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sambangi warga di Dusun Parakampeng, kel. Lanjas, Kab. Barito Utara, Selasa (02/02/2021) siang.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melaui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo,. S.H. M.H. mengatakan sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan imbauan dan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat di Dusun Parakampeng, kel. Lanjas, Kab. Barito Utara

“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya. (Nin/Ryt)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url