Karena sering Jual Narkoba, Kedua Orang Ini Ditangkap Polisi

Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32 atau tepatnya di RT. 11 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HW alias Hendra (37) dan WW alias Giwar (39). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 13 ( tiga belas) buah paket plastik klip berisikan Shabu seberat 3,16 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan digital 1(satu) buah alat hisap Shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Hp merk Nokia type 105 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto S.H membenarkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering menjual narkoba jenis Shabu. Dan kemudian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, menemukan barang bukti Shabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri," jelasnya.

Kemudian di kamar milik tersangka 2 ditemukan 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url