Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pada Rapat Paripurna II

Muara Teweh, MKNews-DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II, yaitu dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Pidato pengantar Bupati tentang 2 Raperda sekaligus Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barito Utara Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 05/04/2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, unsur FKPD, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pada pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yaitu tentang Laporan dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ tersebut diterima," kata Permana Setiawan

Memperhatikan capaian kinerja program kegiatan dan pelaksanaan Perda serta peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan pada tahun berikutnya dan berjalan. Sedangkan tahun berikutnya, dan penyusunan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah," tutup Permana Setiawan. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url