Menyikapi Surat Edaran Gubernur Kalteng, Koramil 1014 - 01/Arsel Berpatroli Monitoring Tempat Wisata.

Kotawaringin Barat - MkNews-Dalam rangka pencegahan penularan Covid 19 dan bertepatan dengan kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik Lebaran bagi warga masyarakat di seluruh Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan penutupan sementara terhadap tempat wisata alam, wisata religi, wisata keluarga, dan wisata buatan (kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata dll) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimanatan Tengah No. 443.1/61/Satgas Covid 19 tanggal 6 Mei 2021 perihal petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid 19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan pertimbangan hasil rapat satgas penanganan Covid 19 tanggal 11 Mei 2021. 

Menindak lanjuti hal tersebut, Koramil 1014 - 01/Arut Selatan bersama dengan Polsek Arsel melakuakan patroli gabungan dalam rangka monitoring tempat wisata di wilayah Kecamatan Arut Selatan, (14/5/2021).

Pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 itu, destinasi wisata di Kabupaten Kotawaringin Barat juga di lakuakan penutupan secara menyeluruh, "ujar Danramil 1014 - 01/Arsel Lettu Inf Faturrachman saat di temui di Kantor Koramil.

Selama libur Lebaran ini, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes termasuk Dinas Pariwisata dan lain-lain akan terus memantau tempat wisata ," kata Danramil.

Dirinya meminta masyarakat khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat menahan diri untuk tidak berwisata selama masa libur lebaran.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url