LSR LPMT Kalteng : Penegak Hukum Berikan Hukuman Seberat-beratnya Untuk Bandar /Pengedar Narkoba


Palangka Raya - MKNews- LSR LPMT Kalteng menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 18 April 2022.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng diketuai oleh Agatis meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada bandar Narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pernyataan tersebut mereka meminta agar para hakim memberikan vonis hukuman seberat-beratnya kepada para bandar/ 
pengedar Narkoba yang selama ini sudah merusak generasi muda di Kalimantan Tengah.

"Ini merupakan bentuk dan wujud kepedulian kita untuk mendukung pemerintah khususnya para penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika, guna mewujudkan Kalteng bersih dari Narkoba," katanya.

Dukungan dalam bentuk aksi damai tersebut diakhiri dengan memberikan karangan bunga kepada pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili langsung oleh Humas PN Palangka Raya Heru Setiyadi.

"Kita sangat mengapresiasi aksi atau dukungan dari LSR LPMT Kalteng kepada pengadilan, Ini merupakan bentuk dukungan yang sangat diharapkan dari masyarakat," Ucap Heru Setiyadi

Menurutnya, terkait dengan tindak pidana narkotika khususnya sudah diamanahkan dalam undang-undang. Peran serta masyarakat dan dukungan menjadi salah satu peran penting dalam penanggulangan Narkoba.

"Kita mengharapkan kota Palangka Raya khusus para generasi muda dapat terbebas dari narkotika," jelasnya.

Aksi Damai tersebut juga mendapatkan dukungan dari Polresta serta masyarakat agar para pengedar diberikan hukuman yang berat dan efek jera kepada pengedar untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url