Tidak Puas Dengan Kinerja Panitia Pilkades, Calon Kades Linon Besi I Ajukan Gugatan

Barito Utara, MKNews-Dua orang calon Kepala Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara yaitu Nomor urut 02. atas nama Yusri dan Nomor urut 03. atas nama Edianto, mengajukan gugatan kepada panitia Pilkades desa Linon Besi I yang telah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa Pada 19 Mei 2022 yang lalu.

Adapun gugatan yang diajukan kepada panitia Pilkades disebabkan ketidakpuasannya atas penyelenggaraan pemilihan kepala Desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh dua orang calon kepala desa Linon Besi I kepada MKNews, Rabu 25 Mei 2022. " Kami menggugat semua bang, dari awal panitia berjalan tidak sesuai Perbub yang ada, diantaranya 1. DPT (Data Pemilihan Tetap) yang dipakai saat pemilihan tanggal 19 Mei 2022 yang jumlahnya 148 jiwa dan tidak menyampaikan DPT yang sudah di tetapkan tersebut dengan berita acara Penetapan DPT tanggal 28 Februari 2022  yang jumlah DPT nya 147 jiwa dan tidak menyampaikan berita acara hasil penetapan DPT pada calon dan meninjau kembali KK An. Rosalia Calon nomor urut 01.

2. Berdasarkan surat kontrak politik dari calon kepala desa Linon Besi I nomor urut 01 atas nama Rosalia, yang beranggotakan (6) orang terdiri Ketua BPD yang masih aktif Wetson, anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yaitu atas nama Karianson, sedangkan saksi tanda tangan kontrak politik tersebut tertuang atas nama Suhardi, yang saat ini masih menjabat kepala desa Linon Besi I yang masih aktif.

3. Sedangkan Kampanye nomor urut 01 dilakukan dengan malaksanakan  acara hiburan rakyat yaitu mengundang pemain musik Star Jaya dari Desa Berong. Hal tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan berita acara rapat panitia pemilihan kepala Desa Linon Besi I di poin kampanye dalam kondisi bencana non alam yaitu Corona Virus Disease 2019 poin A. Bagian (1) dilarang bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor, serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Konser yang dimaksud disini adalah adanya hiburan dengan mengundang pemain musik Star Jaya dari Desa Berong (3) dalam hal kampanye tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada poin 2, dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurut kami, mempengaruhi faktor pendukung salah satu calon.

4. Meninjau kembali berkas calon kepala desa Linon Besi I yang antara lain An. Rosalia, membuat surat persetujuan suami namun suami yang bersangkutan tidak terdaftar dalam kartu keluarga yang bersangkutan sebagai kepala keluarga, maka persyaratan tersebut seharusnya gugur oleh panitia pemilihan kepala desa Linon Besi I karena tidak benar menurut undang-undang.

5. Dan meninjau kembali berkas calon kepala desa Linon Besi I  yang antara lain An. Yusri, telah dicabut tanggal 6 Mei 2022 oleh kepala Sekolah SDN Muara Mea tentang tandatangan  legalisir fotocopy ijazah sekolah dasar maka salah satu persyaratan yang dianggap kurang maka berkas yang bersangkutan seharusnya digugurkan oleh panitia pemilihan kepala desa Linon Besi I.

Agar meninjau kembali pelaksanaan peraturan daerah Barito Utara, nomor 1 dan peraturan Bupati nomor 21 tentang pemilihan kepala desa serentak tahun 2022. Beberapa pon tersebut di atas yang kami anggap sebagai pelanggaran dan kecurangan  dalam pelaksanaan Pilkades  
yang sangat terstruktur, karena sudah sampai proses pemilihan kepala desa Linon Besi I, agar demi keadilan dalam berdemokrasi yang baik, agar dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya, mengangkat Pj. Kepala Desa Linon Besi I untuk menjalankan pemerintahan Desa agar roda pemerintahan desa berjalan baik dan benar.

Selanjutnya memberhentikan unsur pemerintahan desa dan BPD yang diduga terlibat diluar dan didalam politik Pilkades Desa Linon Besi I sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, memberi sangsi kepada panitia Pilkades yang terlibat, menindak tegas oknum calon yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran dan kecurangan. Dan menolak seluruh hasil Pemilihan Kepala Desa Linon Besi I pada tanggal 19 Mei 2022 yang dianggap melakukan kecurangan dan merugikan orang lain.

Camat Gunung Purei Ester, saat dikonfirmasi melalui via Wahtsaap mengatakan bahwa untuk gugatan 2 calon yang tidak terpilih Pilkades serentak tanggal 19 Mei 2022 di Desa Linon Besi I, sesuai Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gugatannya harus secara berjenjang, yaitu gugatan agar disampaikan melalui panitia Pilkades pada Bab. IV pasal 52 yaitu penanganan pengaduan, kemudian selanjutnya hasil dari gugatan tersebut di sampaikan ke pihak Kecamatan untuk dipelajari lebih lanjut sesuai pasal 53," ucapnya singkat. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url