Penangkapan Anggota Gerdayak dan pengacara Warga Di Kutai Barat. Ketum DPN Gerdayak Indonesia Angat Bicara

PALANGKA RAYA MKNews- Yansen Binti sebagai Ketua Umum Gerdayak Indonesia menyampaikan protes nya kepada awak media  hari sabtu tanggal 25 maret 2023  di palangkaraya,atas Penangkapan pengacara dan belasan warga Kampung Dingin Kutai Barat ( Kubar ) dan pengurus beserta anggota Gerdayak Kaltim oleh Kepolisian Resort Kubar.


Peristiwa puluhan polisi Polres Kubar yang menangkap dan memborgol pengacara dan warga Kampung  Dingin Kubar bersama pengurus  dan Anggota Gerdayak Kaltim terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023.di lokasi yang diduga menjadi sengketa. 

Akibatnya Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia Yansen Binti langsung mengecam tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur.


Yansen Binti dalam siaran persnya menyatakan sikap DPN (Dewan pimpinan Nasional)Gerdayak Indonesia terkait peristiwa penangkapan yang diduga dilatar belakangi sengketa antara Warga Kampung Dingin bersama  Gerdayak kaltim dengan pihak PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang beroperasi dikaswasan Kampung Dingin Kubar.


 Ketua Dewan pimpinan Nasional (DPN)Gerdayak Indonesia Yansen Binti  menyampaikan pernyataan sikap Gerdayak Indonesia terhadap peristiwa tersebut 
1.  Mempertanyakan dasar hukum penangkapan beberapa anggota Gerdayak Kaltim kepada Kapolres Kutai Barat
2. Menyatakan Keberatan dan menyesali tindakan kepolisian yang terindikasi tidak sesuai prosedur hukum, dengan menangkap warga dan beberapa pengurus Gerdayak bersama anggotanya bahkan juga tim kuasa hukum mereka yang sedang menunggui lahan milik mereka  dan memperjuangkan hak hak mereka atas Tanah atau kebun miliknya. 
3.saya selalu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerdayak Indonesia meminta kepada Negara untuk hadir bersama Menteri ESDM ,Kapolri  di tengah  persoalan ini untuk membantu masyarakat kecil yang tertindas dalam memperjuangkan hak hak atas tanahnya akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Energi Batu Hitam di kutai barat( kaltim) ini, ucap yansen Binti. (Ryt)
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url