DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna I, Masa Sidang I Tahun 2023

BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa 24/10/2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M. IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST., dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dihadiri Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Plt. Sekda, Anggota DPRD Barut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Unsur FKPD, Dandim 1013 Muara Teweh.

Rapat Paripurna I, Masa Sidang I tersebut dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara yaitu tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) dan rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP., menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan ke tiga atas peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. 2. Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agar rapat paripurna ini dapat berjalan dengan hikmat tertib dan lancar," ujarnya.

Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam pidato pengantarnya mengatakan, bahwa pengajuan Raperda tersebut, merupakan upaya kita bersama untuk menata Perangkat hukum, yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

"Pembentukan produk hukum lanjutnya, dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap masalah serta perubahan yang terjadi. Secara khusus bahwa Raperda yang diajukan ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana di diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Muhlis. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url