Dua orang warga seruyan pengguna narkotika jenis sabu, diamankan polisi.
Kuala pembuang,MKNews-Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil meringkus kedua orang pelaku pengguna Narkotika jenis Shabu-shabu.saat Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berlangsung dikawasan Jalan Jendral Sudirman Km 70 RT 004 RW OOO Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan kalimantan tengah,Rabu (11/10/2023)
Penyergapan dan penangkapan itu,dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Triyanto beserta personelnya.
Setelah penyisiran beberapa waktu, tak begitu lama personel polres seruyan melakukan penyergapan dan penangkapan kepada kedua pelaku.
"untuk hasil penangkapan Berkat Kerja sama yang baik dan kerja keras antara Satresnarkoba dan personel polres Seruyan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku pengguna Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
saat penyergapan dan penangkapan begitu tegang dan begitu dramatis tetapi akhirnya membuahkan hasil juga", ungkap Dwi.
"Kedua Pelaku dan berhasil diamankan pihak kepolisian, adapun kedua pelaku,berinisial (SS) beserta barang bukti satu (1 ) paket Narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,36 Gram.
sedangkan pelaku berinisial (AY) membawa satu paket Narkotika disinyalir kuat jenis Shabu shabu sebanyak 0,30 Gram, dan satu ( 1) buah pipet kaca yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.IK, MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Triyanto S.IP, mengungkapkan terkait penangkapan yang dilakukan personel Polres Seruyan itu.
“Bermula dan berdasarkan hasil lidik,dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa di rumah pelaku (AY) yang berada di daerah Seruyan Raya, sering terjadinya transaksi Narkotika golongan satu( I) jenis Shabu, begitu kami mendapatkan informasi kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju ke lokasi. Guna melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku itu”jelas kasat narkoba.
“para pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
adapun tindakan kepolisian,melakukan penahanan terlapor beserta barang bukti serta membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan lebih lanjut” ungkap,Dwi Triyanto.
Dwi Triyanto,juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan sekalipun main-main, atau tergoda dengan Narkotika, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan serta bisa membawa dampak negatif dan akan melakukan tindakan kriminal atau melakukan tindakan kejahatan.
“Kami harapkan juga kepada semua pihak , apabila menemukan pelaku narkotika untuk segera melaporkan secepatnya pada pihak kepolisian terdekat” jelas Dwi Triyanto.( gan/MKnews)