Negara dan Pemerintah harus hadir Copot lima Hakim MK, tunda putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Catatan:Dr. Suriyanto. Pd

JAKARTA-MKNews-Gunjang ganjing putusan MK terkait usia capres dan cawapres hingga kini belum juga ada ujungnya, tetapi terkait putusan MK yang mendegradasi Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, yang hingga saat ini terus bergulir, jadi pembicaraan media asing, publik dan masyarakat umum wajib tau, apa lagi masyarakat Hukum harus kritis karena Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia bukan hanya jadi milik kepentingan segelintir orang saja, melainkan kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia secara Nasional maupun Internasional. Seharusnya Negara, Pemerintah, DPR dan MPR peka dengan Hal tersebut. 

"Kisruh Konstitusi akibat putusan MK ini mencederai Hukum Indonesia dan memalukan Bangsa dan Negara Indonesia dimata Dunia. "

"MK menggunakan logika hukum yang tidak tepat dengan mengunakan frasa
"Berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui  pemilu atau pilkada" Jika kita cermati apa urgensinya frasa ini untuk generasi muda masyarakat biasa yang berkualitas, dengan frasa yang tidak memihak sama sekali kepada generasi pada umumnya, tetapi mimihak pada kalangan tertentu saja. 

Hal ini terkesan sangat tendensius, kontradiktif, kontroversial dan konotatif, memihak entitas politik tertentu saja, hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa "segala warga negara sama kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan. Asas eguality before the law, yang telah ditabrak dengan Norma Hukum Baru ; " PERNAH/SEDANG MENJABAT JABATAN YANG DIPILIH MELALUI PEMILU TERMASUK PILKADA, "

Logika Hukum yang digunakan MK mencederai politik dan kehidupan demokrasi di Indonesia yang jelas-jelas tidak memihak kepada generasi muda Indonesia dengan bunyi frasa Norma Baru tersebut, dan Norma ini hanya menguntungkan yang pernah menjabat dengan dipilih dalam pemilu dan pilkada saja, lantas untuk warga negara biasa, TNI, POLRI, PNS aktif dan pensiunan, para praktisi, ilmuwan, pebisnis, budayawan tidaklah bisa maju capres dan cawapres. Dengan putusan tersebut MK secara terbuka dan sengaja telah menciptakan budaya politik dan demokrasi diskriminatif mengabaikan Negara Hukum dan HAM. 

Kelima Hakim MK ini tak bisa menjaga wibawa lembaga konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menciptakan dan menegakkan hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.

Negara dan Pemerintah harus hadir "copot kelima hakim MK dan ketua MK" Tunda pelaksanaan putusan MK Nomor 
90/PUU-XXI/2023 kembalikan ke prolegnas untuk diproses perubahan pada UU Pemilu.

;) Praktisi/Akademisi.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url