Kisruh Bacaleg Di Murung Raya, Tekon Lolos Mendaftar

Puruk Cahu, mediakaltengnews.com - Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya. 

Tenaga kontrak atau Tekon dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya dan Perangkat Desa, ternyata belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif atau Bacaleg pada pemilu 2024 mendatang. Padahal dalam aturan jelas tenaga honor (Tekon) atau kontrak maupun perangkat desa diharuskan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg. 

Sementara temuan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Murung Raya terdapat Perangkat Desa dan Tenaga Honor/Kontrak terdaftar sebagai Bacaleg.Informasi beredar, para tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diberi lampu hijau oleh pimpinan mereka dengan hanya cuti.

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya pun kena imbas, karena diduga lalai dan melakukan pembiaran terkait masalah tersebut. Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr.Hermon, MSi harus hati-hati  yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga honor kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Ayif sapaan akrabnya berpandangan, kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Honor Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja. 

“Apa alasannya, adaya potensi penyalahgunaan wewenang, kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan,” jelas Doktor muda putra asli daerah Puruk Cahu ini. 
Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. Tambah Ayip, Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url