Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Air Limbah PT MGM
Puruk Cahu, mediakaltengnews.com - Berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan PT Marunda Graha Mineral (MGM) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya yang diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat hasil tambang berupa batu bara ditumpuk di sekitar lokasi tambang dan tidak langsung diangkut ke jeti dan juga pengelolaan settling pond belum mendapat persetujuan teknis (pertek) Amdal dari Kementrian KLHK Pusat.
Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, maka Bupati Murung Raya dengan didampingi beberapa jajarannya dan Wakil Ketua DPRD Murung Raya turun Rahmanto Muhidin turun meninjau ke lapangan untuk memastikan atas adanya pengaduan tersebut dan ditemukan adanya sesuai aduan masyarakat.
Menyikapi hal itu Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie menerbitkan surat nomor 500/337/EK.SDA perihal perintah paksaan Pemerintah terhadap PT Marunda Graha Mineral (MGM), yang air limbahnya terbukti mencemari beberapa aliran anak sungai di Kecamatan Laung Tuhup yang bermuara ke Sungai Laung dan Sungai Barito.
Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan PT MGM itu berawal dari dilaporkan salah seorang warga ke Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya, kata Perdie didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima, saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan BupatiMurung Raya. Pada Rabu pagi, (06/09/2023).
"Berdasarkan Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan langsung turun ke lapangan. Saya didampingi Kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023, langsung mendatangi titik pembuangan limbah milik PT MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran," urai Perdie.
Hasil dari kunjungan lapangan itu, lanjut Perdie, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM, tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
"Temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Suparno Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Perdie juga mengatakan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.
"Untuk itu, Pemkab Murung Raya atas dasar pelanggaran PT MGM sehingga kami, mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang," tegas Perdie.
Ditambah Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam waktu yang sama" alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.
Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.
"Dalam arti kata Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin," ucap Rahmanto.
Masih menurut Rahmanto PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang di keluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
"Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito," pungkas Rahmanto.