PJ Bupati Kapuas, Kukuhkan 171 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
KUALA KAPUAS, MKNews - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, S.T., mengukuhkan 171 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dihadiri unsur forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, para Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, camat, para Kades yang dikukuhkan beserta ibu Ketua TP-PKK Desa, serta tamu undangan lainnya.
Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kades atas pengukuhan ini, seraya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,
"Hari ini kita telah melakukan pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan", ucap Erlin Hardi.
Lebih lanjut, Erlin Hardi mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan ini merupakan juga suatu hal tambahan waktu lebih bagi Kades untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,
"Dengan adanya masa tambahan jabatan ini, tentunya menjadi tambahan dalam hal bagaimana Kades untuk lebih bisa fokus membangun desa, sehingga nanti apa yang menjadi visi misi Kades ini dalam rangkaian waktu 8 tahun ini bisa betul-betul terwujud sehingga nanti masyarakat kita bisa menikmati dan merasakan hasil dari program-program pembangunan yang tentunya dilaksanakan oleh kepala desanya masing-masing", kata Erlin Hardi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan pengukuhan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda Kabupaten/Kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri,
"Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025", ucapnya.
Dirincikannya lagi, dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.
"Sehingga, ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj," jelasnya.
Sementara, sisanya ada itu kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 - 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW.
Selain pengukuhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Trophy dan Piagam Penghargaan kepada Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kapuas dimana Terbaik Ke-1 yaitu Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh, Terbaik Ke-2 yaitu Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai, dan Terbaik Ke-3 yaitu Desa Pulau Telo Kecamatan Selat.(Heri)