Kepala Desa Walur Dilaporkan Ketua BPD, Ke Kejaksaan Negeri Barito Utara
BARITO UTARA, MKNews-Kepala Desa (Kades) Walur dilaporkan oleh Ketua BPD Ke Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Walur Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Hal ini Penyebabnya diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa Walur, terkesan sesuka hati terkait permasalahan Anggaran Realisasi APDes tahun Anggaran 2023," Kata Ketua BPD Desa Walur Ardiansyah didampingi sekretarisnya sesuai dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa 22/10/2024.
Saya selaku ketua BPD Desa Walur punya dasar, mengingat pelaksanaan fungsi dan tugas kami sebagai BPD yang mana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yaitu tentang BPD. Selama ini kami sering mendengar keluhan dan isu dari masyarakat dan hasil pengecekan dan monitoring kami terkait pembangunan.
"Pengadaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mana hal tersebut telah telah disepakati bersama dan dituangkan dalam APBDes Desa Walur pada Tahun Anggaran 2023 antara lain: Pengadaan 1 unit Ambulance Desa yang menyebar isu di masyarakat kalau mobil ambulance bekas (Seken) dan sudah kami tanyakan secara lisan maupun tertulis namun tidak ada penjelasan secara transparan oleh Kades kepada BPD dan masyarakat desa Walur.
"Kemudian jembatan jalan usaha tani (JUT) titian ulin belum dikerjakan secara optimal dan dikerjakan secara asal-asalan, pembangunan jembatan usaha tani di RT 01 yang seharusnya di bangun panjang 350 meter, lebar 2 meter yang di kerjakan hanya panjang 224 meter, lebar 2 meter. Pembangunan JUT di RT 02 seharusnya di bangun panjang 210 meter lebar 2 meter dibangun hanya panjang 198,5 meter dan lebar 2 meter ditambah rehab perbaikan jembatan ke arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) panjang 50 meter, hanya di laksanakan kurang lebih 15 meter," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Pengadaan buku bacaan di Perpustakaan Desa Walur, belum dilaksanakan. Pembelian tanah aset desa belum dilaksanakan. Aset desa legalitas tanah di mana tempat mendirikan bangunan desa yang selama ini sering menjadi permasalahan sudah dipertanyakan baik secara lisan maupun tertulis, tapi belum ada penjelasan dari Pemerintah Desa Walur.
"Dan selain itu juga, terkait dengan pelaksanaan penganggaran tahun anggaran 2024 tidak dilaksanakan secara transparan oleh Pemdes Walur dan perlu diketahui penetapan APBDes tahun anggaran 2024 belum mendapat persetujuan BPD Walur sementara kami ketahui berkas APBDes tersebut sudah disampaikan ke Camat Gunung Timang dan Dinas Sosial PMD Barito Utara. "Saya berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk segera memproses laporan kami," Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara (Barut), Suparmi A. Aspian saat di konfirmasi oleh www.mediakaltengnews.com melalui via WhatsApp mengatakan, untuk sementara no comment. saya minta BPD Desa Walur menghadap sebelum hari Rabu itu dan mereka tidak datang, saya ingin mendengar dari mereka langsung apa-apa permasalahannya," Ucapnya singkat. (Led)