Mariyadi Beberkan, Terkait Masalah Tumpang Tindih Lahan di Desa Karendan
Barito Utara, MKNews-Polemik yang bergulir terkait masalah tumpang tindih lahan di desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) ini seperti benang kusut. Pasalnya semua pihak yang mengambil keuntungan dari adanya ganti rugi (Tali asih) lahan tersebut masing-masing ingin cuci tangan.
Menanggapi tudingan Priyanto yang mengatakan bahwa tanah tersebut tidak terurus adalah tidak benar. Jadi yang dikatakan saudara Pri itu hanya karangan dia saja. Sebenarnya pada tahun 2019, Priyanto kerumah saya bersama Iher dan H. Blori, kalau tidak percaya silahkan saja tanya kepada mereka," Kata Mariyadi kepada awak media ini, Jumat 23/05/2025 sore.
Mereka adalah saksi waktu itu, saat dirumah saya Pri menawarkan lahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarga kakek buyutnya. Karena kata Priyanto, kakek dan buyutnya tersebut adalah orang yang paling tertua di Desa Karendan.
"Maka oleh sebab itu, ia memiliki hak terhadap tanah/lahan tersebut dan dia juga menjelaskan kepada saya bahwa lokasi lahan itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT. NPR. Dan pada pertemuan saat itu juga dijelaskannya, bahwa sekitar tahun 2020 akan ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan," Jelas Mariyadi.
Dan selang beberapa hari, Priyanto menghubungi saya, kalau ada uang Rp. 25 juta kita naik ke lokasi untuk cek lapangan, nanti dibuat aja sebagai DP pembelian. Setelah saya memberikan uang, kami naik ke lokasi bersama Pri, Iher dan H. Blori dan kru dari Pri untuk cek kelokasi. Setelah dilokasi saya tidak melihat adanya ladang, yang terlihat hanya hutan dan rumah saudara Pri yang saat itu belum sepenuhnya jadi.
"Melihat adanya rumah saudara Priyanto di lahan itu saya percaya bahwa lahan tersebut milik dia. Dan disaksikan banyak masyarakat desa Karendan pada waktu itu, Pri menjelaskan kepada saya bahwa lahan yang dijual tersebut sebagian uangnya akan dibagikan kepada masyarakat atau keluarganya untuk mengeluarkan hak mereka kata Pri," Ungkap Mariyadi.
Terkait dengan ibu Hj. Mega, waktu itu saudara Priyanto mau mencari dana pinjaman, saya dengan H. Blori menyarankan pinjaman kepada Hj. Mega, setelah itu kita tidak tahu menahu ada perjanjian apa dia dengan Hj. Mega. Dan saya membeli tanah bersama H. Blori dengan Pri itu murni uang pribadi kami dan Iher pun mengetahuinya, tidak ada sangkut pautnya dengan bunga hutang.
"Selanjutnya tanggal 15 April 2020, saya melakukan membayar harga tanah/lahan yang saya beli dengan Pri dihadapan notaris, dan tidak ada saya membeli tanah tersebut dari hasil uang bunga, tanyakan saja dengan Ibu Hj. Mega nya. Kemudian diluar harga tanah, Pri meminta kepada saya dan H. Blori untuk membayar uang pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp.15 juta, dan itu terjadi pada tahun 2020.
"Sedangkan surat-surat tanahnya dikeluarkan pada tahun 2021. Dan semua kepengurusan surat tanah itu saudara Pri yang mengurusnya, kami hanya menerima setelah surat tanah selesai ditandatangani oleh Kades Karendan, di dalam surat tanah termuat gambar dan titik koordinat, sehingga dengan adanya titik koordinat tersebut lahan tidak mungkin terjadi tumpang tindih, kecuali memang sengaja dibuat tumpang tindih dan sampai saat ini kami tidak pernah menjual belikan tanah milik kami," Bebernya.
Kecuali ada yang mengatasnamakan kami untuk menjual belikannya dan tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, atau membuat surat diatas surat kami yang sudah kami beli dari saudara Pri dan diketahui oleh Kepala Desa Karendan. Terkait penebangan dan perambahan hutan, kami tidak pernah menyuruh siapapun atau masyarakat, tanyakan saja kepada masyarakat atau siapa yang pernah kami suruh untuk merambah hutan dan menebang pohon tersebut.
"Kepada saudara Priyanto alias Pri, sudahlah tidak usah berdebat nanti kalau diperlukan beri aja keterangan kepada aparat penegak hukum yang sebenarnya. Kami disini hanya menuntut hak kami kepada kepala desa, atas tali asih yang diserahkan pihak perusahaan kepada Kades dan atas terjadinya tumpang tindih surat yang dikeluarkan oleh Kades," Ucapnya. (Led)