Pemilik Hak Ulayat Adat Himbau PT. NPR Tidak Melakukan Pembayaran Lahan Ke Pihak Lain Selain Kepada Pemilik


Barito Utara, MKNews-Keluarga besar pemilik hak ulayat adat sampaikan pemberitahuan kepada pihak manajemen PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan di desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Dalam surat himbauannya, Mida Saputra selaku pemilik hak ulayat adat menyampaikan, bahwa hak ulayat adat tersebut yang selama ini kami jaga dan pelihara. Maka oleh karena itu, kami menghimbau kepada pihak PT. NPR agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak manapun selain kami, atas tanah adat yang kami miliki dan dikelola secara turun-temurun.

Dan himbauan ini kami sampaikan lanjutnya, karena pada saat ini ditanah yang kami miliki dan kelola ternyata terjadi saling klaim oleh pihak-pihak lain selain kami. Adapun dasar kepemilikan yaitu sebagai berikut: 

1. Surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2006 dengan nomor register 15/PMD-MP/XI/2006 yang ditandatangani oleh Bapak Peso selaku Pj. Kades Muara Pari.

2. Surat keterangan Kades Muara Pari tertanggal 8 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Bapak Yosef Bajang selaku Kades Muara Pari. 

3. Surat keterangan Kepala Adat Desa Muara Pari tertanggal 20 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Bapak Maras selaku Kepala Adat Desa Muara Pari.

4. Berita acara pengukuran tertanggal 19 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Samiun selaku Ketua RT. 03 Desa Muara Pari. 

5. Mengacu pada pembaruan kepemilikan yang tidak mengesampingkan surat terdahulu tertanggal 25 Februari 2019 oleh Bapak Mukti Ali selaku Kades Muara Pari dan Bapak Hadriani selaku RT. 03 Desa Muara Pari, serta Bapak teratai selaku ketua adat.

6. Surat keterangan Damang kepala adat Kecamatan Lahei tertanggal 06 Maret 2019.

Surat himbauan ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada pihak Polres Barito Utara untuk diketahui dan, yang mana surat yang sama juga telah saya sampaikan kepada pihak Manajemen PT. NPR.

Hj. Aisyah selaku pemilik hak kelola yang sah mengatakan, berdasarkan surat kuasa  An. Mida Saputra terkait surat pemberitahuan tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan di wilayah desa Muara Pari kepada PT. Nusa Persada Resources (NPR) tertanggal 28 April 2025, surat Pemdes Karendan tentang penghentian sementara kegiatan PT. NPR tertanggal 20 November 2024.

Kemudian surat Pemdes Karendan dan Pemdes Muara Pari tentang penghentian kegiatan dan tuntutan ganti rugi/tali asih/hak kelola masyarakat kepada pihak PT. NPR tanggal 24 November 2024, dan surat kesepakatan bersama antara PT. NPR dengan kelembagaan adat dan pemerintah desa Karendan tertanggal 11 Desember 2024," Ujar Hj. Aisyah.

Hayatul Ridhayanni selaku pemilik hak kelola juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan kepemilikan lahan/kebun/tanah kepada PT. NPR tertanggal 04 Februari 2025, pertemuan di Aula Anggrawina Jagarata Polres Barito Utara tertanggal 28 Februari 2025 namun tidak adanya titik temu. Hingga pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 kami melakukan peninjauan lokasi yang mana lahan/kebun/tanah yang kami kelola telah di serobot pihak PT. NPR tanpa seizin dan sepengetahuan kami pemilik sah," Jelasnya.

Dan isu yang beredar bahwa Pemerintah Desa Karendan dan Pemerintah Desa Muara Pari telah menerima uang kompensasi di beberapa lokasi kami tanpa seizin dan sepengetahuan kami pemilik dan tanpa berdasar hukum adat. Berdasarkan hal diatas dan isu tersebut benar, kami selaku pemilik hak kelola yang sah meminta kepada Bapak Kapolres Barito Utara untuk memanggil memproses kedua kepala Desa secara hukum dan memproses tindak lanjut permasalahan yang kami alami," Ucap Mardi Siswoyo. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url