Wakili Bupati, Asisten III Terima Tim Komisi Informasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
KUALA KAPUAS, MKNews – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (15/9) dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kapuas yang hadir mewakili Bupati Kapuas.
Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, yang sekaligus menjadi narasumber dengan menyampaikan paparan mengenai *“Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas untuk Menghasilkan Layanan Informasi yang Berkualitas, Cepat, Tepat & Efektif (Implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)”.
Dalam kesempatan itu, Hartoni menjelaskan bahwa Pemkab Kapuas memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017, serta ditindaklanjuti dengan berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), serta sejumlah keputusan lain yang mendukung penguatan layanan informasi publik.
Sejak tahun 2019 hingga 2024, PPID Utama Kabupaten Kapuas telah rutin mengikuti penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil evaluasi tersebut, Pemkab Kapuas berhasil menunjukkan peningkatan kinerja, di mana pada tahun 2019–2020 meraih predikat “Menuju Informatif”, dan pada tahun 2021 hingga 2024 secara konsisten meraih predikat “Informatif”. Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kapuas berupaya maksimal dalam memberikan akses informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain capaian regulasi dan predikat penilaian, Diskominfosantik Kapuas juga terus mengembangkan sarana prasarana pendukung pelayanan informasi publik. Ruang layanan PPID Utama yang berlokasi di Kantor Diskominfo telah dilengkapi dengan meja informasi, perangkat komputer, printer, jaringan internet, hingga ruang konsultasi bagi pemohon informasi. Tak hanya itu, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan, dengan penugasan pejabat fungsional dan operator layanan di PPID Utama serta 47 PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
Dalam hal inovasi, Kapuas menghadirkan aplikasi berbasis Android bernama KIP Kapuas yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik secara daring. Aplikasi ini terintegrasi dengan portal resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga terhubung dengan Radio RSPD 98.1 FM yang menjadi salah satu media informasi publik daerah.
Selain itu, disediakan pula berbagai media komunikasi seperti baleho, videotron, majalah Kapuas, hingga kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak untuk memastikan informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas ke masyarakat.
Asisten III Setda Kapuas dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang telah hadir dan memberikan bimbingan kepada Pemkab Kapuas. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen penuh untuk terus memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, dan memastikan setiap layanan informasi dapat diakses masyarakat dengan cepat, tepat, dan efektif. Kami percaya keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik y