Bentuk Komitmen Kepolisian Satresnarkoba Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu dan Obat Tanpa Merek
Seruyan, MKNews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Obat tanpa merek hasil pengungkapan tiga kasus, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Lobby Polres Seruyan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dari kejaksaan negeri seruyan, Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai bentuk kepastian hukum terhadap Barang bukti narkotika sehingga tidak ada penyalahgunaan terhadap Barang bukti yg telah dilakukan penyitaan.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu yaitu 21 bungkus plastik klip dengan berat bruto total 4,76 gram Serta Obat tanpa merek yaitu 5 bungkus plastik klip (50 butir) dengan berat bruto total 26,03 gram
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Ayo kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,
Berikan selalu pantauan dan pendekatan terhadap ruang lingkup disekitar kita secara komprehensif terutama keluarga, sekolah, dan masyarakat agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, positif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga menghimbau agar melaporkan segera ke Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Buat masyarakat Seruyan silahkan Segera lapokan ke Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat jika melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan anda, ayo kita bersama sama menjaga Keselamatan dan masa depan generasi muda dari jahatnya Narkoba," pungkasnya.( Ms )
