Satreskrim Polres Barito Utara Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Muara Teweh
Barito Utara, MKNews- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.
Anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Kamis, 14/05/2026 malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan yaitu untuk aktivitas ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis bio Solar, dan 1 unit mobil pickup.
Dan kemudian, dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal yaitu sebagai saksi dan didukung alat bukti yang cukup, yaitu pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Penyidik kemudian menetapkan JPN sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
"Selanjutnya, Iptu Novendra W.P juga menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak," Ujarnya.
Dan Polres Barito Utara (Barut) akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Barito Utara," Tutupnya. (Led)