Polres Seruyan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Desa Derangga, 24 Paket dan Uang Jutaan Rupiah Disita
Seruyan, MKNews– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tiga orang diduga pengedar sabu berhasil dibekuk di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Kamis (14/5/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram serta uang tunai senilai Rp6,4 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, AIPDA Ronny S., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi warga pada pukul 08.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35)," ujar AIPDA Ronny.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan perwakilan warga. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat.
Dari badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu dalam dompet coklat, 17 paket sabu dalam potongan sedotan yang disembunyikan di dalam sebuah kotak, sebuah timbangan digital, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.300.000, serta satu unit handphone. Dari pelaku KA alias EZ, ditemukan uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Sementara dari dalam tas pelaku RS alias RN, ditemukan 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000, serta satu unit handphone.
"Kami juga menyita tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk melancarkan komunikasi transaksi narkoba," tambah Ronny.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di bulan Mei 2026, setelah sebelumnya polisi juga meringkus pengedar di Desa Rungau Raya pada awal bulan lalu. dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda di KM. 107, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. Dua pelaku berinisial Y (39 tahun) dan S (41 tahun) juga berhasil diamankan beserta 8 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.(Ms)