Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 294,84 gram
Barito Utara, MKNews- Polres Barito Utara menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkoba hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara dari empat kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026. Bertempat di Aula Anggrawina Jagratara Polres setempat pada Kamis, 25/06/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri M. Riduansyah, S.H, Kalapas kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., Kejaksaan Negeri Katan Gumilar, S.H ., perwakilan Kesbangpol Sunarti, S.Pd.,M.IP., Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K.,S.I.K, beserta Personil Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa sepanjang yaitu bulan Januari hingga bulan Mei Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 384,31 gram, dan Narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 1 butir.
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu berasal dari 4 (empat) perkara tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara sepanjang tahun 2026. Dari ke empat perkara tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebesar 333,22 gram," Ujar Kapolres Barito Utara.
Kemudian, untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya untuk dimusnahkan. Dan jumlah barang barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini dengan berat bersih adalah sebanyak 294,84 gram.
"Terhadap para tersangka lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana berupa Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," Ucapnya.
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu itu dilakukan dengan cara mencampurkan cairan carbol Vixal ke dalam air yang ada di box bening kemudian dilarutkan dan disposal ke saluran pembuangan dengan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Selama kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti Narkotika berlangsung dengan aman dan kondusif serta dilakukan monitoring oleh personil Sat IK Polres Barito Utara. (Led)