DPRD Seruyan Soroti Anggaran Disnakertrans dan Dinsos yang Terlalu Kecil Untuk Program Kerja Tahun 2026
Kuala Pembuang, MKNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyoroti minimnya alokasi anggaran bagi dua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan yang berpotensi melumpuhkan program kerja tahun ini.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan pergeseran anggaran di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Kamis (10/9/2026) yang dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Seruyan, M Elmi Setiawan, mempertanyakan kebijakan pengalokasian dan pergeseran anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026. Ia menyayangkan ketimpangan alokasi dana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Sosial (Dinsos) yang dinilai tidak rasional untuk menjalankan operasional dinas.
Berdasarkan paparan Elmi dalam rapat tersebut, Anggaran kegiatan Disnakertrans sekitar Rp50 juta sekian saja, Kondisi serupa dialami Dinas Sosial yang hanya mengantongi anggaran kegiatan sebesar Rp61,52 juta.
Padahal, pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, kedua instansi tersebut rata-rata menerima alokasi dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar guna merealisasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
"Kami pertanyakan bagaimana pembagian dari Bapperida kepada dinas-dinas ini? Kenapa anggarannya cuma cukup buat belanja pegawai saja? Walaupun ada efisiensi anggaran, seharusnya penurunannya tidak se-signifikan ini sampai kegiatan operasional habis," ujar Elmi di hadapan jajaran TAPD.
Selain menyoroti porsi belanja pegawai yang mendominasi, politisi tersebut juga mempertanyakan efektivitas rencana pergeseran anggaran yang diajukan TAPD akibat sisa dana yang terlampau kecil untuk dikelola.
Menanggapi sorotan Legislatif tersebut, Plh Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran pada rancangan perubahan pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pergeseran di dalam internal Perangkat Daerah (PD) serta pergeseran antar-PD.
Pihaknya berjanji akan mengevaluasi kembali catatan dari DPRD dan meninjau realisasi penggunaan anggaran pada masing-masing dinas sebelum mengambil keputusan final dalam APBD Perubahan 2026.(Ms)