Polres Seruyan Gagalkan Peredaran 593 Gram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diringkus di Hanau

Kuala Pembuang, MKNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat total 593 gram. Tiga orang terduga pelaku diringkus dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Km 142, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/9/2026).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (22), warga Desa Bahaur, Kecamatan Hanau; MA (24), warga Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau; serta AF (18), warga Desa Awayan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut," ujar AKP Adhy di Kuala Pembuang, Minggu (20/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap para terduga pelaku dan pemeriksaan kendaraan yang mereka gunakan.

Meskipun penggeledahan awal pada badan AH tidak membuahkan hasil, kecurigaan petugas beralih ke satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1894 WT yang dikendarai oleh para pelaku.

Dari hasil penggeledahan teliti terhadap kendaraan tersebut, polisi mendapati modus operandi yang cukup rapi namun akhirnya polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna hijau yang disembunyikan di balik pelat nomor kendaraan bagian belakang. Di dalamnya terdapat enam gumpalan paket yang dibalut lakban cokelat berisi serbuk kristal diduga sabu.

Tidak sampai disitu Penggeledahan dilanjutkan ke bagian dalam kabin mobil, di mana petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di balik karpet dasbor depan.

Selain tujuh paket sabu dengan berat total 593 gram, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu alat isap atau bong, dua pipet kaca, dua sedotan, sendok sabu rakitan, plastik klip kosong, lakban, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Seruyan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu jaringan di atasnya untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url