Pemdes Kamawen Bentuk Tim 15 Dalam Menangani Masalah Kewilayahan Desa

Muara Teweh, MKNews- Pemerintah Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, membentuk tim 15 untuk menetapkan dan menegaskan batas desa, sesuai dengan (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Kepala Desa Kamawen Iskandar mengatakan, kepada MKNews Jumat 15/03/2019 pembentukan tim 15 ini yang mana keanggotaan nya terdiri dari," perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga yang ada di desa Kamawen. tujuan kerja tim tersebut adalah," menangani berbagai masalah yang ada di desa, terutama dalam masalah kewilayahan dan menyepakati batas-batas desa.

Lebih lanjut Kades menjelaskan," selain menyepakati batas-batas antar desa, tim tersebut juga ikut mengawasi kegiatan Ilegal loging yang masuk tanpa sepengetahuan pemerintah Desa, dan lain-lain sesuai dengan kewenangan desa. Maka dari itu diberikan kewenangan kepada tim 15 tersebut, karena hal ini penting dilakukan untuk menghindari konflik batas wilayah antar desa ujarnya.

Pemberangkatan tim 15 tersebut dimulai dari bagian timur dan selatan yang berbatasan langsung dengan desa Sikan dan Paring Lahung, adapun yang berbatasan dengan desa Sikan dilihat dari peta wilayah, akan tetapi dilapangan di klaim oleh desa Rubei, menurut desa Rubei merekalah yang berbatasan dengan desa Kamawen ucap Iskandar. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url