Pembunuh Aripin Berhasil Di Amankan Polsek Tws Garing dan Pulau Malan

Katingan MKNews– Kepolisian Resor Katingan, Polsek Tws Garing dan Pulau Malan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang buruh harian lepas bernama Aripin Bin Anang (67 Th)  warga Desa Hampalam Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Tws Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Rabu (8/5/2019).

Pelakunya berinisial AS (35 Th) seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai petani yang beramat di Ds. Tumbang Liting No. 12 Rt. 002 Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, yang berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pjs. Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi mengatakan pengungkapan kasus oleh Polsek Tws. Garing dan Kamipang berhasil setelah melakukan pemeriksaan pendekatan terhadap pihak keluarga tersangka  dan terhadap saksi-saksi.

Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Soekarno - Hatta arah Desa Tumbang Samba Km 13 tepatnya di Jalan TPA Km. 4 Depan rumah kosong di Desa Hampalam Kecamatan Tws Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng

Akronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekira jam 02.00 WIB, korban dan pelaku minum-minuman keras jenis arak di warung Mamah Yesi, dan pada saat pelaku AS mau pulang ke pondok kemudian korban Aripin Als Kai Jenggo, memangil tersangka dan secara tiba-tiba korban lagsung mengarahkan pisau yang korban bawa kearah badan tersagka dan mengenai badan tersangka dengan empat mata luka, karena tersangka terluka, kemudian tersangka mengambil kampak yang ada di pondoknya, setelah mendapatkan kampak tersebut tersangka mendatangi korban lagi untuk membalas perbuatan korban. Dan pada saat tersangka dan korban bertemu kemudian tersagka langsung mengarahkan kampak yang dia bawa kearah kepala korban dan mengenai kepala korban sehingga pada saat itu juga korban langsung meningal dunia di tempat kejadian.

Pihak Kepolisian yang di pimpin lagsung oleh Pjs. Kapolsek Tws Garing dan P. Malan selain mencari keberadaan pelaku juga melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka dan dari hasil pendekatan terhadap keluarga tersangka.

Kapolsek Ipda Suwardi menambahkan bahwa pada hari rabu, tanggal 8 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, pihak keluarga pelaku menghubungi  aparat Polsek Tws Garing dan Pulau Malan untuk memberitahukan bahwa tersangka ada di simpang empat  Desa Tewang Rangkang Kecamatan  Tws Garing, seketika itu juga pihak Kepolisian dan keluarga pelaku yaitu orang tua pelaku serta saudara pelaku di bantu dengan Kepala Desa Tewang Rangkang menjemput tersangka berada untuk diamankan di  Polsek Tws Garing dan Pulau Malan guna proses hukum yang berlaku. (vay)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url