Edar Narkotika Jenis Shabu Atak Ditangkap Polisi

Muara Teweh, MKNews- Unit Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengunkap bisnis dan peredaran narkoba jenis Shabu-shabu. Kali ini Ai alias Atak (48)  berhasil diamankan petugas beserta barang bukti 3,49 (Tiga koma empat puluh sembilan) gram narkotika jenis shabu, Rabu 10/07/2019.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Adhy Heryanto menuturkan kornologis penangkapan AI alias Atak. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AI alias Atak sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenia Shabu-shabu dirumahnya di Jalan Flores RT 18 Keluran Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, kemudian diteruskan didalam kamar serta dibawah spring bead baru Petugas menemukan dompat warna orange yang berisikan 3 (tiga paket plastik klip berisikan Shabu-shabu serta 1 (satu) pipet kaca.

Dan juga ditemukan lagi, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok takar, dan 1(satu) buah Handpone merk VIVO warna biru. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut. sedangkan tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post