Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Polres Barut Amankan Pelakunya

Muara Teweh, MKNews- Polres Barito Utara mengamankan 5 (lima) orang pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus tepatnya di Jalan A. Yani, RT. 27 Gg Belakang Bappeda II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang dalam Pers rilisnya kepada wartawan mengatakan, Jumat 23/08/2019 pada saat melaksanakan patroli di jalan A.Yani petugas dari Kepolisian Polres Barut melihat kepulan asap tebal dari kantot Bappeda," kata Kristanto.

Kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata ada lahan kosong seluas 50X50 meter yang sudah ditebas dan dibakar oleh pelaku. Melihat hal tersebut petugas Kepolisian pun melakukan pemadaman bersama Tim BPBD Kabupaten Barito Utara, dibantu oleh masyarakat sekitar berhasil memadamkan api tersebut," ucap Kasat reskrim.

Kelima pelaku pembakaran yang diamankan tersebut yaitu berinisial, R (29), J (21), B (24), A (26), dan AFF (34). Dengan barang bukti 1 buah mancis berwarna kuning merk tokai, 1 buah mancis berwarna hitam, 1 buah mancis berwarna biru, dan 1 potong kayu arang bekas terbakar panjang setengah meter. Kelima pelaku telah melanggar pasal 187 ke-1e KUH Pidana. (Led)
Next Post Previous Post