Simpan Shabu Dalam Tisue, Warga Pangkalan Bun Diamankan Polres Kobar


Pangkalan Bun -MKNews– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial DP (37) warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel) pada Senin (25/11/2019) pukul 20.30 WIB.

DP (37) di amankan Polres Kobar lantaran kedapatan menyimpan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,63 gram di dalam rumahnya yang berada di Kel. Sidorejo, Kec. Arsel.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ada ditemukan 1 (satu) lembar tissue yang diletakkan di bagian depan pintu gudang rumah tersangka. Dan setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket shabu dengan berat kotor 1,63 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf W, S. Tr. K saat dikonfirmasi pada Rabu (27/11/2019) siang.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gawai atau handphone merk Xiomi warna hitam, 1 buah bong, 1 buah sendok dari sedotan, 1 lembar tissue, Uang tunai sebesar Rp.100.000,-.
Saat ini tersangka DP (37) berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 8 Milyar.(gza)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url