Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pasar Malam Tong Edan Muara Teweh


Muara Teweh, MKNews-Dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di kota muara teweh dan ironisnya korban masih dibawah umur. Pelaku yang berinisial S (24) warga Danau Sembuluh, Kabupaten Saryuan ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan dugaan persetubuhan terhadap Melati (nama samaran) yang masih dibawah umur tersebut dilakukan pelaku di lokasi Pasar malam tong edan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara," ujarnya Rabu 15/01/2020.

Awalnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 pukul 23.30 WIB. saat itu Melati (15) pergi dari pasar malam tong edan di Jalan Pramuka Muara Teweh, menuju ke marabahan selama dua hari. Setelah itu korban memberitahu bibinya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali diatas grobak jualan milik pelapor.," ungkapnya.

Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa Melati, akhirnya pihak keluarganya melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Unit PPA Polres Barito Utara. Dan tersangka langsung ditangkap dilokasi pasar malam, pada hari Sabtu 11/01/2020 untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url