Kasus Yang Menjerat James Watt Murni Kriminalitas Tindak Pidana


Sampit-MKNews-Sengketa antara kelompok tani Sahai Hapakat dan Koperasi Sejahtera Bersama saling klaim atas lahan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) seluas 117 hekatare diluar HGU, faktanya adalah bahwa areal tersebut telah dimitrakan dan telah ada cp/cl nya atas nama koperasi Keluarga Sejahtera Bersama milik kelompok Diaz Mantongka Cs.

Terkait hal itu Diana Setiawan Kabag Adpum Pemda Kotim mengatakan tentang penangkapan James Watt dan Dedi Susanto merupakan murni kasus hukum.

" Itu sudah murni masuk ranah hukum yang telah dilakukannya, biarkan berproses secara hukum positif," ucapnya. 

Menurut Diana berdasarkan hasil rapat 29 januari 2020 kedua kelompok yang mengklaim dilahan 177 hektar sepakat untuk sama-sama berproses hukum positif (hukum negara,red)

" Jadi itu semua kesepakatan bersama antara pihak yang bersengketa. Jadi jika sudah berproses hukum masing- masing pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan," jelasnya , Senin 9 Maret 2020 diruang kerjanya.

Sementara itu pengamat kasus perkebunan di Kotim Kusmiran Ij. Biring mengatakan sebelumnya yang melakukan pemortalan dilahan 117 hektar pada oktober 2019 adalah kelompok Dinerson Landa Cs , karena tidak ada kesamaan dalam pandangan maka Dinerson mengundurkan diri, sebab ada pihak yang tidak mau bermitra dengan perusahaan. 117 hektar itu mau dikuasai dan dikelola sendiri.

" Dinerson Landa hanya mau bermitra , karena merasa tanaman itu perusahaan yang menanam dan tanah bahkan sudah diganti rugi oleh perusahaan ,"ungkapnya.

Dilanjutkan oleh Kusmiran , penangkapan itu adalah murni kasus kriminal tindak pidana. Karena melakukan pemanenan dilahan kebun sawit yang bukan miliknya.

" Mereka itu merasa menanam apa tidak , jika tidak merasa menanam jangan memanen, hukum akibatnya," jelas Kusmiran.

Menurutnya,sepengetahuannya bahwa 48 hektar adalah milik kelompok Dias Mantongka Cs , bahkan sudah ada MOU dengan pihak perusahaan untuk kemitraan. Jadi sisanya ada 69 hektar yang belum ada kemitraannya," jadi 69 hektar itu yang akan dibagikan untuk masyarakat Desa Penyang untuk dimitrakan, jangan ingin menguasai sepenuhnya sebanyak 117 hektar itu bahkan tidak mau bermitra dengan perusahaan,"ungkapnya. 

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa terkait diamankannya James Watt dan Dedi Susanto pada 7 Maret 2020 merupakan murni tindak pidana kriminalitas terkait pencurian buah sawit tidak ada kaitan dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. HMBP II.

" Penyidik Ditrrskrimum Polda Kalteng sudah dua kali melakukan panggilan kepada keduanya, pada tanggal 24 dan 28 Februari 2020 dan telah diamankan James Watt dan Dedi Susanto di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2020 adalah merupakan bukti bahwa yang bersangkutan selama ini tidak koorporatif memenuhi panggilan Polda Kalteng dan memilih meninggalkan Sampit menuju Jakarta ,"katanya kepada awak media di Palangka Raya, Minggu 8 Maret 2020.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Dedi Susanto untuk sementara cukup sebagai saksi dan James Watt sudah terpenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

" Bagi ada pihak yang keberatan silahkan komplain dan melaporkan ke Divisi Hukum Polda Kalteng, terima kasih,"pungkas Hendra.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url