Kejari Muara Teweh Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Dan Pidana Umum
Muara Teweh, MKNews-Kejaksaan Negeri Muara Teweh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (INCRACTH) secara virtual yang dilaksanakan di ruang rapat setda lt. I Muara Teweh, Senin 27/07/2020.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, dan didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, sekretaris Daerah, ketua DPRD Kab. Barito Utara, perwakilan polres Barito Utara, perwakilan Kodim 1013/MTW, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Basrulnas menyampaikan bahwasanya kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh berdasarkan kakuatan hukum tetap yang telah tercantum didalam undang-undang. Acara dilaksanakan secara virtual mengingat pada saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19, dan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebarluasan dan memutus mata rantai covid 19.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini perang terhadap Narkoba sudah menjadi tekad dari seluruh elemen masyarakat, hal ini mengingat begitu besar dari bahaya penggunaan narkoba, bukan saja menyebabkan ketergantungan, namun juga berpengaruh pada gangguan mental dan kejiwaan, mempengaruhi susunan syaraf dan fisik serta psikologis penggunanya.
"Kita semua berharap acara/kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkotika dan Non Narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka, melainkan dengan acara ini marilah bersama-sama kita menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya Narkoba dan meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan" Tutup H. Nadalsyah. (Led)