Demi Kemanusian, Polresta Palangka Raya Alihkan Penahanan Ibu nya Saidah Penyandang Disabilitas.


Palangka Raya, MKNews- - Setelah 22 hari mendekam ditahanan sel Mapolresta Palangka Raya, akhir nya Rabu (05/08/20) Juwariah (53) ibu kandung Saidah bisa keluar tahanan, setelah permintaan peralihan penahanan nya dikabulkan Polresta Palangka.

Senyum dan tetesan air mata kebahagian tak dapat dibendung Juwariyah seorang ibu dan orang tua tunggal yang tersandung kasus pengelapan dan penipuan begitu mengetahui permohonan pemindahan penahananya telah di kabulkan. 

"Terima kasih untuk semua atas segala upaya dan bantuannya, tidak ada balasan yang bisa saya berikan selain do'a kepada Tuhan agar semua kebaikan itu di catat menjadi amal ibadah yang baik, dan mendapatkan balasan yang berlimpah ruah."ungkap JW

Selanjutnya juga Agatisansyah ketua LSR-LPMT menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dan yang terkhusus kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta dan Polsek Pahandut Palangka Raya. 

"Terima kasih untuk Kapolresta juga Kapolsek yang telah menyetujui permohonan pengalihan penahan yang telah di ajukan, semoga beliau-beliau selalu di berikan kesehatan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik."ucap Gatis. 

Selanjutnya Ediya Sutata Kapolsek Pahandut menyampaikan, bahwa permohonan ini juga di kabulkan dengan pertimbangan kemanusian atas kondisi dari anak tersangka, juga atas kegigihan relawan LSR-LPMT dan lawyer tersangka. (Din)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url