Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Curanmor


Pulang Pisau, -MKNews- Tidak lama menghirup udara segar, setelah sebelumnya menjalani  hukuman di teralis besi, kini Madan (21) kembali diamankan Personil Polsek Kahayan Kuala dengan kasus baru yakni tersangka melakukan Curian Sepeda motor (Curanmor).

Kaolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M mengatakan, tersangka melakukan aksinya di depan toko bangunan milik Ansahari, Jalan Hidayatullah, Rt.02, Rw.01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan kahayan kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (01/08/2020).

Sebelumnya kata Memet, tersangka pernah menjalani hukuman selama 6 bulan dengan perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas (3,5 bulan yang lalu setelah kebebasannya) yaitu pada tanggal 18 April 2020.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan ungkap Memet,1(satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO Warna Silver dengan Nopol : DA 6553 CU. atas perbuatannya, tersangka  dikenakan pelanggaran pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url