Ada Apa....?? Proyek Pembangunan Gedung Di SMKN-3 Muara Teweh Tanpa Papan Nama

Muara Teweh, MKNews-Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara pada hari Selasa, 13/10/2020 dilapangan, menemukan salah satu proyek pembangunan gedung di SMKN-3 Muara Teweh atau tepatnya di Jl. Puruk Cahu Km-52 Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara tanpa papan nama Proyek.

Ada apa.....?? Proyek Pembangunan Gedung yang dikerjakan tersebut tidak memasang plang papan nama Proyeknya padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 yaitu  tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ("Permen PU 29/2006) yang tertulis kewajibannya memasang papan nama proyek," kata Ramli LSM KPK Nusantara di Muara Teweh, Rabu 14/10/2020.
Ini sudah melanggar aturan lanjutnya. Sebab aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No.16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Adapun pemasangan papan nama proyek tersebut sebagai bentuk patuh terhadap UU RI No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.)," Terangnya.

Saat ditanya ke salah satu tukang yang berinisial GG terkait plang nama proyek tersebut ia mengatakan ada sama Kepala Sekolah." Tanyakan saja ke Pak Sugiono dan ini Nomor Handphone nya kata tukang tersebut. Namun beberapa kali menghubungi ke Nomor Handpone 0822-456xxxxx dan sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak ada jawabannya terkait hal tersebut. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url