Kecamatan Kapuas Timur Terapkan Perbup 46 Kepada Masyarakat Tentang Protokes.

KUALA KAPUAS, MKNews-- Camat Kapuas Timur Ansyari, S.Pd, MA melaksanakan penerapan Peraturan Bupati No. 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Kapuas Timur.

Dalam penerpan Peraturan Bupati tentang Protokes turut Hadiri   Danramil 1101- 03 Kapuas Timur Mayor Inf Suyanto, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul Adawiah, SH, MM, Kepala Upt. Puskesmas Anjir Serapat H. Sarifudin, S.Kep, MM dan Trantib Kecamatan Kapuas Timur beserta kawan-kawan satuan gabungan, Senin (12/10/2020) di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur.

Kegiatan gabungan tersebut dalam rangka menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk Menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Perbup. Nomor 46 Tahun 2020 yang salah satu isinya penerapan 4M kepada masyarakat yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan.

Camat Kapuas Timur Asyari menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang kedapatan atau melanggar protokol Perbup Nomor 46 akan diberi pengarahan dan hukuman berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan Pancasila dan Push up ditempat. 

“Dari hasil penerapan tersebut terjaring sebanyak 50 orang masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat berada diluar Rumah. bagi mereka yang terjaring tanpa menggunakan masker petugas akan memberikan pengarahan, dan membagikan master secara gratis agar dapat digunakan apabila hendak keluar rumah guna mencegah penyebaran COVID-19, "tutur Ansyari yang biasa di sapa.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url